Cianjur – Sopir truk tepung terigu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan sejumlah orang tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi bahwa Roni sopir truk tepung terigu yang juga tewas dalam kecelakaan tersebut dinilai lalai dalam berkendara.
“Jadi sopir tetap memekasa kendaraan meski tahu sudah ada masalah di rem,” ujarnya, Kamis (25/8).
Selain muatan yang berlebih, sopir juga tidak menggunakan jalur penyelamatan setelah rem mengakami blong.
“Jadi saat kejadian kernet sudah memberitahu untuk menggunakan jalur penyelamatan, tapi sopir tidak mengindahkannya. Selain itu tetap memaksakan berkendara padahal sudah beberapa kali kendaraan bermasalah. Sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Doni mengatakan, proses hukum pada tersangka tidak dilanjutkan sebab tersangka meninggal dunia.
“Karena tersangka meninggal dunia, proses hukumnya dihentikan,” kata dia.
Namun pihaknya akan tetap memanggil pemilih truk untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan Bangbayang Kecamatan Gekbrong, Cianjur beberapa hari lalu hingga mengakibatkan enam orang tewas. (tr)