BESINFO.COM, CIANJUR – Polres dan Inspektorat Cianjur panggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Gekbrong tahun 2022.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 8 saksi termasuk Kepala Puskesmas Gekbrong.
“Iya, 8 orang kita panggil untuk klarifikasi terkait kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (10/4/2022).
Pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi lain serya mengumpulkan sejumlah barang bukti utntuk mengungkap kasus tersebut. “Sekarang kita masih tahap proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Suprio, mengaku, pihaknya akan memanggil terduga pelakau untuk memproses terkait kode etik ASN, maupun oertanggungjawaban atas kerugian Negara.
“Namun sejauh ini pihak Dinas Kesehatan Cianjur belum melakukan pelaporan kepada kita, ditambah kasus ini sudah ditangani juga sama polisi,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, praktek korupsi ratusan juta dari dana Kapitasi yang diduga dilakukan bendahara Puskesmas Gekbrong, Cianjur,
mencuat usai semua karyawan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Bahkan karyawan diancam dan dipaksa menandatangani SPJ bodong untuk bahan pemeriksaan polisi.
Informasi yang didapat, korban yang berjumlah kurang lebih 50 orang itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur, Kamis (17/3/2022) kemarin lantaran tidak terima uang jasa pelayanan yang sudah menjadi hak mereka tidak juga diberikan.
Salah seorang karyawan tenaga kesehatan (Nakes) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, dana Kapitasi yang tidak diberikan adalah untuk pembayaran bulan Januari 2022 sebesar kurang lebih Rp100 juta.
Bahkan dia mengaku, oknum bendahara berinisial AS tersebut pun tidak memberikan alasan secara jelas mengapa uang tersebut tidak diberikan kepada karyawan.
**Besinfo