Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, berhasil mengamankan tujuh orang pengedar narkoba beserta ratusan butir obat-obatan terlarang.
Diketahui ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial J, DS, DR, SA, SM, UK dan DF.
“Ketujuh orang ini tak hanya pengedar namun juga sebagai pengguna,” kata Kabag OPS Polres Cianjur Kompol Gito, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (04/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk modusnya sendiri para pengedar menjual barang terlarang dengan cara ditempel di tempat yang sudah ditentukan, kemudian pembeli melakukan pembayaran secara transfer atau pun bertemu langsung.
“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ucapnya.
Tidak hanya itu sambung Gito, dari pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisikan saabu, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan elektrik, tujuh potongan solatif putih, dua buah handphone, satu buah tas hitam, dua buah kantong plastik hitam, satu potong celana panjang hitam, satu potong celana pendek motif loreng.
“Ada pun obat terlarang yang diamankan yakni jenis Tramadol sebanyak 30 butir dan obat jenis hexymer sebanyak 229 butir,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ma’ruf, mengungkapkan, pelaku berinisial DF merupakan residivis di mana sebelumnya sempat ditahan dengan kasus yang sama.
“Ya, seorang single peren yang berinisial DF sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama, dan ini yang kali keduanya,” ucapnya.
Terpisah, saat ditanya wartawan, DF mengaku, sempat merasa kapok, namun paktor ekonomi yang sulit membuat DF terpaksa menjalankan bisnis haramnya kembali.
“Sebelumnya saya juga kapok, tapi mau gimana lagi jika biaya hidup sulit, terpaksa saya terjun lagi untuk menjual sabu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tujuh pelaku tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 serta pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.
“Ketujuh orang tersebut dikenakan pasal tentang narkotika dan kesehatan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (dra/tr)