Cianjur – Pihak SPBU di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, buka suara atas dugaan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal yang dianggap tidak benar.
Pengawas SPBU Sindangbarang, Rahmat Kurnia, mengatakan, penjualan BBM di SPBU tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua, empat maupun lebih.
“Kami segenap pengurus operasional SPBU 33-43201 Sindangbarang, Cianjur
Selatan yang bernaung di bawah PT. Cipta Karya Mandiri, menyatakan dengan tegas sesuai SOP, untuk SPBU tidak pernah mengutamakan pembelian BBM ke dalam kemasan,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Dia menegaskan, pihak SPBU Sindangbarang tidak pernah melakukan penjualan dengan menggunakan drum maupun memprioritaskan penjulan kepada kemasan lainnya yang menyebabkan pengendara kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite.
“Pembelian BBM (terutama BBM subsidi JBT dan JBKP) ke dalam kemasan
jerigen/drum yang dilakukan oleh karyawan SPBU 33.34201 mengikuti
peraturan yang berlaku, yaitu peraturan BPH MIGAS (Bada Pengatur Hilir
Minyak Dan Bumi) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat
Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu, dan juga berlandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelasnya.
Tidak hanya itu sambung dia, pihak SPBU Sindangbarang juga tidak pernah melakukan pungutan atau penjuakan BBM di luar harga yang ditetapkan Pertamina.
“Ada pun adanya pembatasan atau kitir pendistribusian BBM Subsidi JBT dan JBKP untuk masing-masing SPBU, yaitu sesuai dengan ketentukan SBM Pertamina
(Sales Brand Manager) masing-masing daerah,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, meskipun harga BBM kembali mengalami kenaikan pada 3 September 2022 lalu, pasokan BBM untuk masyarakat dinilai aman tanpa adanya kelangkaan.
“Setelah kenaikan harga BBM subsidi pada tanggal 3 September 2022, yaitu
Pertalite Rp10 ribu per liter dan Bio Solar Rp6.800 per liter, kami SPBU 33.43201
mendapatkan pasokan BBM lebih banyak dari Pertamina sehingga dapat
memenuhi penjualan BBM subsidi dengan stok yang mencukupi kepada
masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, terkait adanya pembatasan pembelian BBM yang menimbulkan isu jelangkaan BBM disebabkan adanya keterlambatan pengiriman dari Pertamina karena faktor alam yang diluar kehendak perusahaan.
“Keterlambatan pengiriman BBM dikarenakan kendala bencana alam yang tidak dapat diprediksi, dan ada beberapa mobil tangki pengangkut BBM yang
sampai kecelakaan, bahkan sampai ada korban jiwa,” pungkasnya.(tr)