CIANJUR.Besinfo.com– Pemerintah Desa (Pemdes) Cipanas Kecamatan Cipanas punya gebrakan baru dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengatur keanggotaan dalam Koperasi Merah Putih.
Kepala Desa Cipanas Agus Saputra mengatakan, nantinya Perkades dapat menarik minta masyarakat untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong bisa terwujud,
“Sekitar 16.000 warga desa Cipanas bisa masuk sebagai anggota koperasi Merah Putih, minimal kita akan membuat Perkades, untuk semua lembaga yang ada di desa sekitar 450 orang untuk menjadi anggota,” kata dia, Sabtu 17 Mei 2025.
Agus menambahkan, ada beberapa warga dengan pekerjaan tertentu dan tercatat menjadi keluarga penerima bantuan yang diwajibkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih
“Guru paud dan guru ngaji, terutama anggota PKH dan BLT DD sekitar 800 orang anggota diwajibkan oleh pak gubernur untuk menjadi anggota,” pungkasnya. (Awr)