BESINFO.COM,, Cianjur – Sebanyak 537 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur kelas II B, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Cianjur kelas II B Heri arisusila mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Narapidana yang bisa memperoleh remisi, yaitu narapidana yang tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas Cianjur, dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan” katanya kepada wartawan selasa (17/8/2021).
Heri menjelaskan, bahwa hanya 537 narapidana dari 765 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021.
“Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, yang dua bulan 136 orang, yang tiga bulan 144 orang, yang 4 bulan 90 orang, dan yang 5 bulan 62 orang serta yang 6 bulan 5 orang, jadi total narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan yaitu sebanyak 537 orang,” katanya.
Sementara itu kata Heri, ada satu narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman.
“Hanya satu orang dari 537 narapidana yang bebas setelah remisi, sisanya masih menjalani tahanan,” katanya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi dampak baik bagi warga binaan untuk berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Cianjur.
Sementara itu, sokib mengatakan, tidak lama lagi ia bisa menghirup udara bebas setelah menerima surat remisi.
“Saya sudah 6 bulan berada di Lapas Cianjur, dan alhamdulillah, setelah saya menerima surat remisi saya bisa bebas dari sini,” katanya. (Dra)