BESINFO.COM, Cianjur – Merasa sudah patuhi aturan, kuasa hukum PT Alfamart geruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, terkait penyegelan toko yang di klaim melanaggar aturan.
Bahkan dalam pembicaraan tersebut sempat memanas lantaran pihak dinas memepertanyakan sertifikat layak fungsi (SLF) dimana mayoritas bangunan pemerintahan di Cianjur pun tak memiliki SLF.
Kuasa Hukum Alfamart, Fanpan Nugraha, mengungkap, bahwa pihaknya telah datang ke Dinaa Perizinan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penyegelan alfamart.
“Pihak dinas telah memberikan gambaran dengan baik, dan ini sudah selesai, hanya permasalahan miskomunikasi perihal verifikasi saja,” ujarnya.
Fanpan mengaku bahwa pihaknya sudah melengkapi data yang dibutuhkan serta menempuh aturan perundan-undangan yang ada, sehingga tidak ada alasan lagi ada penyegelan terhadap Alfamart.
“Tidak ada alasan lagi untuk pihak manapun menyegel alfamart, karena kami sudah menempuh aturan yang ada sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Kalau pun ada makanan kami akan lawan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, terkait adanya penyegelan di mana pihak Satpol PP masih mengacu kepada Perda tahun 2013.
“Untuk perusahaan alfa tinggal melakukan verifikasi ke Dinas Perkimtan dan LH. Sebetulnya hanya itu aja sudah selesai,” pungkasnya.
**Franklin