BESINFO, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Kota Bandung ke Kota Surabaya, Jawa Timur. Tas koper hitam berisikan 25,83 kilogram sabu diamankan dari tangan dua tersangka.
Tersangka SAN dan PRW diamankan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Peta No 106, Kota Bandung dan kamar 505 hotel AM di Kota Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, barang dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh cina. Selain itu ada juga tiga bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil ekstasi dan satu unit timbangan digital, serta tiga buah ponsel.
Erdi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka atas nama AN di Bandung yang menyimpan 4,7 gram sabu. Dari sana, pihak kepolisian melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil mengungkap temuan yang sama.
“Dari pengungkapan (kasus AN) kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SAN serta PRW di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kg narkoba,” kata Erdi dalam konfrensi pers di Mapolda Jabar.
Menurut Erdi, berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, barang bukti ini didapat mereka dari pengedar yang ada di daerah Pekanbaru.
Selain dijualbelikan di wilayah Banten dan Bandung, para tersangka ini hendak menjual hingga ke Jatim. Erdi menerangkan, penjualan barang haram seperti ini diprediksi meningkat menjelang pergantian tahun. Pasalnya pada masa libur tersebut menjadi ajang seseorang menggunakan narkoba.
“Pada saat penangkapan barang bukti sudah kami pantau dan adanya barang lain bersamaan dengan barang ini hendak didistribusikan,” jelasnya.
Fakta lain dalam pengangkutan kasus ini adalah setelah dicek para tersangka merupakan orang lama yang bermain dalam bisnis narkoba. Bahkan jaringan penjualnya surga pernah diamankan kepolisian sebelumnya.
Modus operasi para pengedar, sambung Erdi, ialah dengan, barang dari Pekanbaru kemudian masuk melalui jalur darat ke Jakarta lewat Lampung.
Dari sana mereka berencana mengedarkan barang dalam pecahan kecil yang dikirim antarkota.
“Jadi seperti orang yang akan pergi ke kota lain. Ini dimasukkan ke dalam koper,” ungkapnya.
Atas kejahatan yang diperbuat, kedua tersangka bisa dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang RI tahun 35 nomor 29 ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, dengan penangkapan ini, Erdi memprediksi kepolisian berhasil mengamankan sekitar 160 ribu jiwa. Polisi pun mengimbau masyarakat khususnya anak muda agar tidak memakai narkoba.
Barang haram ini punya dampak yang sangat berbahaya bagi tubuh, bahkan tidak sedikit yang meninggal karena terlalu banyak mengonsumsi narkoba.
“Kami sering dapati pada hari besar ini suka ada pesta narkoba. Saya harap anak muda bisa menyayangi tubuh mereka,” tandasnya. (nda)