BESINFO.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap pria berinisial ATP seorang pengedar sabu-sabu yang memasok kepada anak Camat KW.
Diketahui ATP menjual sabu-sabu kepada M untuk menggelar pesta bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Cidaun.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi M dibeli dari ATP selaku pengedar.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan sabu-sabu itu dari ATP sehingga kami lakukan penangkapan,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Senin, (10/07/2023) di Mapolres Cianjur.
Selain itu dalam proses penangkapan Polres Cianjur juga turut mengamankan barang bukti lainnya.
“Tak hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu tetapi juga ganja sebagai barang bukti Narkotika jenis lainnya,” tutur dia.
Sementara itu M akan dilakukan rehabilitasi di daerah Lembang, Kabupaten Bandung.
“Saat ini tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan proses pemulihan atau rehab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
ATP terancam pasal diantaranya sebagai pengedar ganja Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya sebagai pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Slim)