BESINFO.COM, Cianjur – Pendakian di Gunung Gede Pangrango ditutup sementara mulai 17 April 2023 mendatang. Para pendaki pun akan dikenakan sanksi jika memaksa mendaki selama penutupan.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni, mengatakan, penutupan pendakian itu berdasarkan Surat Edaran nomor 04/BBTNGGP/tek.2/04/2023.
Menurut Deni hal itu didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Atas dasar surat edaran dengan mengacu pada keputusan bersama sejumlah kementerian sehingga diputuskan pendakian ditutup sementara,” kata dia, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, penutupan dilakukan mulai tanggal 17 April hingga 27 April 2023. “Penutupan dilakukan selama 10 hari,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pendaki yang nekat masuk dan melakukan pendakian saat penutupan.
“Akan kami sanksi dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata diam
Dia menambahkan, TNGGP juga menempatkan petugas di setiap pintu masuk dan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada pendakian ilegal.
“Kita perketat pengawasan untuk mencegah pendaki ilegal. Bukan hanya di pintu masuk tapi pemantauan rutin. Kami harap calon pendaki bisa bersabar hingga pendakian kembali dibuka,” pungkasnya. (wan)