BESINFO.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, tidak akan mengajukan revisi setelah ada penolakan dari Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan UMK Cianjur. Buruh Cianjur pun mengancam akan aksi mogok daerah (Modar) selama tiga hari.
“Kita tidak akan mengajukan revisi karena kita sudah tiga kali mengajukan rekomendasi kenaikan upah, namun tidak juga diterima. Jadi kita tinggal nunggu putisan provinsi saja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endang Hamdani,” Kamis (2//12/2021).
Endan mengaku, dalam regulasi pengupahan Pemda Cianjur tidak bisa berbuat banyak, sebab data yang dijadikan perhitungan langsung diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kita di daerah tidak bisa berbuat banyak terkait regulasi pengupahan ini, karena yang dijadikan data formulasi dalam perhitungan upah itu dari BPS kepada Kemenaker,” kata dia.
Menurutnya, terkait ada atau tidaknya peluang untuk melakukan pengajuan revisi soal kenaikan UMK Cianjur, akan diserahkan ke Pemprov Jabar serta Pemerintah Pusat.
“Terkait ada atau tidak peluang untuk dilakukan revisi, kewennagannya ada di Pemprov Jabar dan pusat,” ungapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengaku, buruh di Cianjur akan melakukan aksi mogok massal pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021, sebab pemerintah dinilai tidak menghargai usaha buruh yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi, baik di tingkat kabupaten hingga ke provinsi untuk menuntut kenaikan upah.
“Buruh Cianjur akan menggelar Modar (mogok daerah), kita akan mogok bekerja tutnut UMK direvisi dan dinaikan sesuai dengan tuntutan dan rekomendasi daerah ke provinsi. Rekomendasi dari Cianjur juga tidak besar, hanya naik 6,5 persen. Tapi kenyataannya tidak ada kenaikan,” ungkap dia.
Menurutnya, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut masih belum menyentuh angka hidup layak, dimana minimalnya harus naik 10 persen.
“Buruh sudah menerima dengan segala kebijakan, meskipun rekomendasi hanya 6,5 persen. Tapi ternyata rekomendasi itu diabaikan dan dikembalikan pada aturan pusat, dimana Cianjur tak mengalami kenaikan UMK,” kata dia.
“Jika nantinya tidak ada respon dari pemerintah, maka aksi mogok tidak hanya tiga hari namun akan dilanjutkan hingga tuntutan dipenuhi,” tegasnya.
**dis