BESINFO.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur, kembali memperketat dan membatasi kegiatan masyarakat. Bahkan ASN dilarang pergi ke luar kota usai beberapa pejabat dinas terkonfimasi positif Covid-19 usai perjalanan dari luar kota.
Hal tersebut terpaksa diterapkan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Cianjur terus meningkat selama dua pekan terakhir hingga mencapai 11 orang.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
“Khusus untuk PNS, saat ini diberlakukan juga larangna untuk bepergian ke luar kota. Pasalnya tercatat ada empat PNS, dimana dua diantaranya merupakan eselon II atau kepala dinas yang positif Covid-10 dan diguga merupakan varian omicron,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, meskipun Cianjur sekarang sudah PPKM level 1, tapi dikerluarkan surat edaran untuk tetap dilakukan pembatasan. Mengingat kasus di Jawa Barat naik, sehingga jangan sampai kasus di Cianjur juga kembali melonjak angka positif Covid-19.
Berdasarkan data dari situs covid-19.cianjurkab.go.id, tercatat saat ini ada 37 kasus aktif di Cianjur. Padahal di akhir tahun lalu angkanya di bawah 5 kasus.
“Makanya kita batasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi memicu penyebaran Covid-19, salah satunya CFD kita tiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk untuk kegiatan PTM juga dibatasi agar siswa tidak terpapar,” ucap dia.
“Para pejabat tersebut sebelumnya melakukan perjalanan ke luar kota, sehingga sementara kita larang PNS untuk bepergian ke luar kota. Sedangkan untuk masyarakat diimbau agar mengurangi bepergian ke luar kota,” tuturnya.
Herman berharap masyarakat mematuhi pembatasan tersebut agar Cianjur tetap menjadi zona hijau dan berada di PPKM level 1. (dis)