BESINFO.COM, Cianjur – Belasan pelanggar protokol Kesehatan (Prokes) saat PPKM darurat diterapkan di Cianjur, di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), serta di vonis denda Rp100.000 atau kurungan penjara selama tiga hari.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang di pimpin Hakim Ketua Erliansyah tersebut, merupakan agenda sidang pertama untuk pelanggar Prokes pasca PPKM darurat diterapkan.
Humas Pengadilan Negri (PN) Donovan Akbar mengatakan belasan pelanggar tersebut terdiri dari berbagai kalangan, seperti pedagang, supir angkot, warga biasa dan pelajar.
“Ya, belasan orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang, supir angkot, warga biasa dan pelajar,” katanya selasa (6/7/2021).
Pihaknya mengatakan, belasan pelanggar tersebut memilih denda sebesar Rp100.000 daripada kurangan penjara selama tiga hari.
“Sangsi yang diterapkan yaitu sangsi denda sebesar Rp100.000 dan kurungan penjara selama tiga hari, namun pelanggar memilih denda,” katanya
Sesuai pemantauan saat sidang dilakukan sejumlah pelanggar mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp100.000.
“Saya keberatan pak, kalau harus bayar denda Rp100.000, ini juga saya punya uang hanya Rp30.000,” kata sejumlah pelanggar saat sidang berlangsung.
Donovan mengatakan, akan memberikan kebijakan kepada pelanggar dengan memberikan waktu untuk pembayaran denda selama tiga hari.
“Kalau pelanggar tidak sanggup denda seharusnya di kurung selama tiga hari, namun kita memberikan kebijakan untuk memberikan waktu buat membayar denda,” pungkasnya.