CIANJUR.Besinfo.com– Pelaku pembakaran dua unit mobil berinisial IGS (21) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Diketahui peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu, pelaku menjalankan aksinya di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, IGS ditangkap di kediamannya.
Adapun, motif pelaku melakukan aksi nekatnya dikarenakan cemburu kepada pemilik rumah.
“IGS menduga pemilik rumah tersebut sering berhubungan dengan kekasihnya,” kata AKP Tono Listianto, Jum’at 4 April 2025.
Namun, sialnya pelaku salah sasaran karena mobil yang dibakarnya bukan milik pemilik rumah, melainkan kendaraan milik orang lain yang kebetulan terparkir di lokasi tersebut.
“Itu milik orang lain yang ikut parkir saja, pelaku diduga dengan sengaja membakar satu unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi F 1801 WI, namun salah sasaran,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup sederhana namun mematikan. Ia membakar ban bekas yang ditumpuk bersama sampah kering di bawah tangki bahan bakar mobil.
Atas perbuatannya, IGS dijerat dengan Pasal 187 KUHP ke-1 huruf e tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup. (Awr)