Kamis, Juni 19, 2025
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Pasien Dicovidkan, Pihak RS Mengklaim Untuk Biaya Perawatan Dan Pemeriksaan

Besinfo oleh Besinfo
in Hukum
0
Pasien Dicovidkan, Pihak RS Mengklaim Untuk Biaya Perawatan Dan Pemeriksaan
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menyoroti kebijakan pihak Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur yang diduga mengcovidkan pasien yang belum dites Covid-19.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19, yang sebenarnya diperuntukkan bagi pasien Covid-19, namun disodorkan pihak RSDH Cianjur untuk ditandatangani oleh pasien yang belum menjalani tes Covid-19.

RelatedPosts

Akhirnya SK BPD se- Cianjur Disalurkan, Ini Pesan Bupati!

Maju Ketua RW, Ditolak karena Eks Napi

Gaib siswi lulus sekolah formal muncul di Dapodik PKBM Awalul Huda

“Ini bukan persoalan sepele, harus diusut tuntas. Dugaannya sangat kuat, ada pengakuan pasien dan ada pengakuan dokter. Ini baru sampel satu pasien di RSDH, bisa saja jumlahnya lebih banyak dan bisa jadi terjadi juga di RSUD. Wajib diusut,” ujarnya kepada Besinfo.com, Selasa (3/8/2021).

Tak hanya itu, dengan adanya keluhan dari keluarga pasien yang bersangkutan hingga melayangkan surat terbuka bertajuk “Apakah Ibu Mertua Saya Dicovidkan?”, Anton juga menilai seharusnya Bupati Cianjur, Herman Suherman segera menindaklanjuti surat yang ditujukan kepadanya tersebut.

“Bupati jangan diam saja, harus cepat tanggap. Jika tidak benar segera diluruskan, jika terbukti harus segera ditindak tegas. Jangan sampai persoalan ini membuat resah masyarakat,” ucapnya.

Anton juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan ikut andil menyelidiki persoalan pasien yang diduga dicovidkan. Semua pihak yang diduga terlibat, sambung dia, harus segera diperiksa.

“Selain ke pihak rumah sakit yang diduga mengcovidkan pasien, aparat juga bisa mengkroscek data yang ada di BPJS. Kenapa harus ke BPJS? Karena ada dugaan permainan RS untuk mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasiennya belum terbukti Covid-19. Anehnya, meskipun dicovidkan, tapi pasien tetap mengeluarkan biaya rumah sakit, ini poin pentingnya,” ungkapnya.

Terkait adanya dugaan permainan Rumah Sakit mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 padahal pasien tersebut belum terbukti Covid-19, Anton menjelaskan secara rinci terkait teknis rumah sakit mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, sambung Anton, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

“Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri,” terangnya.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk Covid-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Informasi ini sangat jelas dipampang di laman infeksiemerging.kemkes.go.id,” bebernya.

“Tertanggal 6 April 2020, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19,” sambung Anton.

Anton menambahkan, kriteria pasien yang dapat diklaim yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta; Pasien Dalam Pengawasan (PDP); serta konfirmasi Covid-19.

“Kriteria tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

Lebih jauh Anton menerangkan, pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

“Jika kita kaitkan dengan dugaan pasien yang dicovidkan di RSDH, ini sangat bertolak belakang. Pasien belum dites tapi sudah dicovidkan dan disuruh menandatangani surat pernyataan, tapi anehnya keluarga pasien tetap mengeluarkan biaya,” ungkapnya.

Soal pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19, lanjut Anton, yakni dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Berikut tata cara klaimnya:

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, wartawan beberapa kali mencoba mengonfirmasi Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy terkait masalah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ditanggapi. Bahkan sebelumnya ia menolak untuk diwawancara. **Bes

Berita Sebelumnya

Dua Tahun Tinggal di Gubuk Reyot, Keluarga Rohman Belum Pernah Dapat Bantuan

Berita Selanjutnya

Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Terkait Posts

Akhirnya SK BPD se- Cianjur Disalurkan, Ini Pesan Bupati!
Hukum

Akhirnya SK BPD se- Cianjur Disalurkan, Ini Pesan Bupati!

14 Juni 2025
Maju Ketua RW, Ditolak karena Eks Napi
Hukum

Maju Ketua RW, Ditolak karena Eks Napi

6 Juni 2025
Sekandal Dapodik PKBM Awwalul huda dan PKBM Bina Mandiri Indikasi Korupsi BOP Seret Pejabat Dinas Cianjur
Hukum

Gaib siswi lulus sekolah formal muncul di Dapodik PKBM Awalul Huda

6 Juni 2025
Diduga Cemari Sungai, Satu Peternakan Ayam di Cikalongkulon Disegel
Hukum

Diduga Cemari Sungai, Satu Peternakan Ayam di Cikalongkulon Disegel

9 Mei 2025
Geledah Kamar WB Lapas Cianjur, Tim Gabungan Pastikan Bebas Barang Terlarang
Hukum

Geledah Kamar WB Lapas Cianjur, Tim Gabungan Pastikan Bebas Barang Terlarang

9 Mei 2025
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di HUT OD
Hukum

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di HUT OD

26 April 2025
Berita Selanjutnya
Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Ratusan Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

27 September 2022
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023

Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Diduga Kuat Rampok Anggaran Dana Desa 2022 Tahap Pertama

20 Juli 2022

Penyaluran BPNT Di Desa Cisujen, Takokak Menuai Masalah, KPM Diarahkan ke Agen E-warung Yang Sudah Di Kondisikan

27 Februari 2022
Dua Haji Asal Cianjur Meninggal, Diagnosis Punya Penyakit Jantung

Dua Haji Asal Cianjur Meninggal, Diagnosis Punya Penyakit Jantung

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
Dua Haji Asal Cianjur Meninggal, Diagnosis Punya Penyakit Jantung

Dua Haji Asal Cianjur Meninggal, Diagnosis Punya Penyakit Jantung

19 Juni 2025
Sertijab di Yonif 300/Brawijaya Khidmat

Sertijab di Yonif 300/Brawijaya Khidmat

18 Juni 2025
Glowing di Kamera, Gagal di Jalan: KDM Sindir Bupati Cianjur di Takokak

Glowing di Kamera, Gagal di Jalan: KDM Sindir Bupati Cianjur di Takokak

17 Juni 2025
Terpilih Secara Musda, Istri Bupati Cianjur Sah Jadi Ketua GOW

Terpilih Secara Musda, Istri Bupati Cianjur Sah Jadi Ketua GOW

17 Juni 2025

Berita Populer

  • Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

    Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Diduga Kuat Rampok Anggaran Dana Desa 2022 Tahap Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyaluran BPNT Di Desa Cisujen, Takokak Menuai Masalah, KPM Diarahkan ke Agen E-warung Yang Sudah Di Kondisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris! Kades Sukajaya Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemilik Bengkel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In