BESINFO, BANDUNG – Persatuan Artis Film dan Seniman (PARFIS ) terancam dipolisikan karena diduga telah menggunakan rumah dan atau barang milik warga tanpa ijin.
“Ya betul kami telah melayangkan surat somasi ke PARFIS terkait dugaan tindak pidana Pasal 263 junto 372 KUHP,” kata Muhamad Ijudin Rahmat dan Nandang Suwinda dari LBH Manggala Putih yang merupakan Kuasa Hukum pemilik rumah, Rabu (5/1).
Ijudin mengatakan kasus ini berawal saat pemilik rumah dan barang, Sudrajat, melihat tayangan Youtube yang diunggah oleh akun Yoelan TV tangga 23 Agustus 2021.
“Dalam tayangan yang berjudul Pelantikan Pengurus PARFIS Jawa Barat itu, klien kami yakin bahwa rumah yang digunakan untuk acara tersebut, terletak di Perum Abdi Negara itu adalah miliknya. Berikut beberapa mebeleur ikut digunakan,” beber Ijudin.
Padahal, kata dia, sebelumnya, pemilik rumah yakni Sudrajat memastikan telah mengganti kunci pintu rumah dengan yang baru.
“Jadi bagaimana bisa PARFIS mengadakan pelantikan di dalam rumah klien kami, sementara pintu dalam keadaan terkunci,” ungkap Ijudin.
Karena penasaran, lanjut Ijudin, keluarga pemilik rumah mencari tahu dengan menelusuri semua postingan di media sosial.
Ternyata, ditemukan juga video dan foto yang menunjukan bahwa benar rumah tersebut milik Sudrajat yang digunakan PARFIS tanpa ijin.
“Ditemukan juga unggahan video Ketua Umum PARFIS dengan Charly Van Houten di dalam rumah tersebut dan postingan lain di instagram milik Ketum PARFIS ini,” ujar dia.
Ijudin menegaskan dengan adanya temuan tersebut, terlihat jelas ada perbuatan pidana perusakan pintu ,pencurian dan atau penguasa barang milik orang lain tanpa hak dan sengaja dilakukan berulang-ulang seolah sejatinya rumah dan mebeleuer itu miliknya
“Padahal masalah rumah itu sudah jelas milik klien kami. Kalau masalah tanah yang membayarnya tidak diakui oleh SB sebagai pengurus PARFIS tapi SB sudah mengakui bahwa rumah tersebut biaya dari klien kami. Jadi secara hukum rumah tersebut dapat dikatakan sebagian atau seluruhnya milik klien kami,” ungkap Kang Judin.
Ia menambahkan, dari keterangan pemilik rumah Sudrajat diketahui tagihan listrik rumahnya yang biasanya hanya Rp.80 ribuan sebulan, tiba tiba membengkak hingga Rp. 600 ribu.
“Masak organisasi artis ga malu, pakai listrik lalu yang bayar klien kami, kan keterlaluan,” tandasnya.
Ijudin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mendownload video untuk mencegah adanya usaha dari para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Terkait somasi, selain beberapa tuntutan ganti rugi secara material dan imaterial, pihaknya juga menuntut PARFIS secara organisasi meminta maaf di media sosial karena telah memakai barang milik kliennya tanpa ijin.
“Jika tidak ada permintaan maaf maka kami pastikan setiap orang yang ada di vidio bukti itu akan kami sangka kan Pasal 263 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
(da)