BESINFO.COM, Cianjur – Kepala Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Cianjur, Nadir, terancam dipolisikan jika tidak sanggup mengembalikan uang kerugian negara sebsar Rp160 juta.
Kepala Inspektur Daerah (Itda) kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo, membenarkan, bahwa adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewangan anggaran dana desa sebesar Rp160 juta yang masuk ke Itda Cianjur.
“Iya betul ada laporan soal Desa Waringinsari yang dijabat oleh Nadir, sebesar Rp160 juta. Tapi itu waktu kepala Itda nya sama pak Arif bukan saya,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Dia mengaku, belum menindak lanjuti terkait laporan tersebut, lantaran saat ini pihaknya masih fokus kepada pemeriksaan reguler.
“Kalau terkait kasus apa nanti kita liat dulu Riksus-nya apa harus dibuka dulu datanya. Sekarang kita masih fokus ke temuan reguler,” ucap dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait kasus di Desa Waringinsari yang merugikan uang negara sebesar Rp160 juta itu.
“Yang kasus Rp160 juta ini kita belum periksa. Nanti kita akan periksa, kita akan perintahkan untuk ganti rugi. Kalau tidak mau ganti, kita akan laporkan ke polisi dan kejaksaan,” pungkasnya.
**besinfo