BESINFO.COM, CIANJUR – Praktek korupsi ratusan juta dari dana Kapitasi yang diduga dilakukan bendahara Puskesmas Gekbrong, Cianjur,
mencuat usai semua karyawan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Bahkan karyawan diancam dan dipaksa menandatangani SPJ bodong untuk bahan pemeriksaan polisi.
Informasi yang didapat, korban yang berjumlah kurang lebih 50 orang itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur, Kamis (17/3/2022) kemarin lantaran tidak terima uang jasa pelayanan yang sudah menjadi hak mereka tidak juga diberikan.
Salah seorang karyawan tenaga kesehatan (Nakes) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, dana Kapitasi yang tidak diberikan adalah untuk pembayaran bulan Januari 2022 sebesar kurang lebih Rp100 juta.
Bahkan dia mengaku, oknum bendahara berinisial AS tersebut pun tidak memberikan alasan secara jelas mengapa uang tersebut tidak diberikan kepada karyawan.
“Kalau dikolektifkan nominalnya ada sekitar kurang lebih Rp100 juta yang tidak dibayarkan itu, tapi secara pastinya saya tidak tau. Bahkan kata bu Kapus, alasan Januari tidak dibayarkan dikarenakan uangnya diambil sama bendahara,” ujarnya saat ditemui.
Bahkan kejanggalan sistem keuangan di Puskesmas Gekbrong sudah dia rasakan sejak 2021, mulai dari pembayaran Kapitasi yang dikirim melalui rekening pribadi, maupun tempo pembayaran yang tidak sesuai waktu.
“Pernah di rekening diberikan, harusnya kapitasi dibayarkan dari rekening Puskesmas, saya pernah ngalamin diberikan dari rekening pribadi dan telat dari tanggal yang ditentukan. Karena kalau liat jatuh tempo pembayaran Kapitasi itu antara tanggal 25 sampai 30,” ungkapnya.
Namun untuk besaran dana Kapitasi yang diterima setiap karyawan bervaritaif, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta disesuaikan dengan jenjang profesi dan pemangku jabatan.
“Kemarin sekitar 15 Februari dana Kapitasi itu dibayarkan sama uang Kapitasi dari BPJS, dimana ini sangat membingungkan kita karena pembayaran itu tidak disebutkan untuk bulan yang mana. Kalau untuk Februari, harusnya pembayaran dilakukan di akhir Februari. Itu yang kita bingung,” ungkapnya.
Namun dia mengaku, jika Kepala Puskesmas Gekbrong, Ratna Witarsih, seakan berdalih bahwa dalam hal beberapa kasus keuangan di Puskesmas Gekbrong dirinya juga kerap kali merasa ditipu termasuk kasus dana Kapitasi saat ini.
“Kalau dari versi bu kapus, bendahara ini sering kaya memberikan cek kosong kepadanya dan suruh ditandatangan. Contoh kalau ada pembayaran, nominal cek sebelum di tanda tangan Rp7 juta, nanti setelah di tanda tangan Kapus ditambah satu angka di depannya sehingga jadi angka Rp17 juta. Itu versi bu kapus ke semua karyawan ngaku seperti itu. Tapi kebenarannya kita tidak tahu,” jelasnya.
Bahkan untuk persyaratan pemeriksaan dari polisi, para karyawan diancam serta diintimidasi agar mau menandatangani Surat Pertanggujawaban (SPJ) dana Kapitasi untuk bulan Januari 2022.
“Kita karyawan disuruh tandatangan SPJ Kapitasi yang Kita tidak dapat, untuk bukti ke polisi. Malah yang tidak mau tandatangan di anggap alpa oleh kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Gekbrong,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, bahwa semua karyawan merasa keberatan karena dinilai tidak adil ketika semua harus kerja namun dalam daftar kehadiran tidak dicatat.
“Semua dokter juga tidak mau, karena kita semua kerja dan hadir. Karyawan juga serba salah, penuh dengan ancaman,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Gekbrong, Ratna Witarsih, mengaklaim jika SPJ Jaspel yang dimaksud untuk ditandatangani oleh karyawan adalah pembayaran 2020 dan 2021.
“Penerima Jaspel yang di maksud adalah yang tahun 2020 dan 2021 yang justru sudah ditransfer ke karyawan, namun SPJ nya belum ditandatangan penerima,” kata dia.
Dia juga menambahkan, bahwa masalah dugaan korupsi dana Kapitasi yang terjadi di Puskesmas Gekbrong sudah ditangani pihak kepolisian.
“Maslah ini sudah ditangani kepolisian, saya juga sudah memproses sesuai aturan, laporan secara kedinasan sudah, kami sampaikan juga ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
**redaksi besinfo