BESINFO.COM, Cianjur – Puluhan bendera dan atribut Nahdlatul Ulama (NU) terlihat dari bundaran tugu tauco hingga bundaran tugu lampu Gentur memenuhi area yang dilarang oleh pemerintah daerah Kabupaten Cianjur, Kamis (19/5/2022).
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya bendera atau atribut yang dipasang di area yang memang dilarang oleh pemerintah daerah.
“Kita akan cek lokasi, tidak melihat itu bendera parpol, ormas atau apapun, jika memang menggangu ketertiban dan keindahan kota kami akan amankan,” ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon, Jum’at (20/5/2022).
Hal tersebut, lanjutya, sudah diatur dalam Peratura Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Perda tersebut mengatur perihal pelarangan memasang, menyimpan, menempel, Spanduk, bendera, baliho, pamflet dan atribut lainnya untuk kebersihan dan keindahan kota di tempat tempat yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Cianjur, K.H Khairul Anam mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah perihal teknis petugas dan panitia di lapangan.
“Kami hanya perintah untuk dipasang saja, untuk titik tempat atau lokasi pemasangan atribut itu bagian panitia dan team teknis di lapangan, kita tidak mengetahui,” ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon, Jum’at (20/5/2022).
Jika memang kesalahan teknis itu dirasa suatu kesalahan, lanjutnya, ya silahkan ditertibkan, karena pihaknya kami belum mengetahui dititik mana saja atribut tersebut dipasang.
“Silahkan ditertibkan, namun tidak boleh pandang bulu, mau itu atribut parpol, ormas atau apapun tertibkan semuanya, karena sebelumnya saya melihat ada benda dan atribut salah satu partai politik terpasang di area tersebut,” pungkasnya.
**Franklin