BESINFO.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik di Kabupaten Cianjur, karena dikhawatirkan keberadaannya menimbulkan kerumunan dan mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur Tanggal 2 Juli 2021 Nomor : 443.1/ 4558/ KESRA Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Serta Perbup Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Pantauan langsung Besinfo, ada beberapa pusat PKL di Cianjur, diantaranya di Jalan Siliwangi dan di Jalan Raya Bandung tepatnya di depan PT Pou Yuen Indonesia.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan pihaknya sudah menargetkan PKL untuk ditertibkan, terlebih di tengah PPKM darurat ini.
“Kami akan tertibkan, karena keberadaannya melanggar aturan. Apalagi di tengah PPKM ini, bisa menyebabkan kerumunan pembeli,” ujarnya kepada Besinfo, Selasa (6/7/2021) saat dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya, Satpol PP masih melakukan pendataan lokasi yang menjadi pusat keberadaan PKL. “Kita masih data dan minta untuk ditertibkan sendiri sebelum petugas yang menertibkan,” tambahnya.
Pihaknya akan segera menertibkan para PKL, Namun para petugas masih berfokus pada kegiatan lain di PPKM darurat.
“Petugas kita terbatas, sedangkan kegiatan banyak. Tapi pasti kita akan tertibkan PKL, tidak hanya langgar aturan tapi berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.