BESINFO.COM, CIANJUR – Adam Buhori muslim atau yang akrab di sapa Abah habib merasa kecewa dengan sikap pemerintah desa yang mengumumkan bahwa eks residivis tidak boleh mencalonkan menjadi ketua RW
Sebelumnya Adam mencalonkan diri sebagai ketua RW 05 Desa cikidangbayabang atas permintaan warganya
” Saya sangat kecewa dengan munculnya kebijakan pemdes pemerintah Desa cikidangbayabang
Yang tidak bisa saya pahami,
Sebelum ada pendaftaran calon ketua RW saya sudah terlebih dahulu mendaftar menjadi calon ketua RW 05 RT 02, Desa cikidangbayabang dan itupun atas dorongan dari warga masyarakat bukan keinginan saya sendiri, cetus Adam kepada wartawan Jumat 06 Juni 2025
Sementara itu menurut Adam setelah dirinya mencalonkan tiba tiba muncul perdes di poin 3, Eks narapidana tidak boleh mencalonkan ketua RW
“Setelah saya mencalonkan tanggal 30, secara tiba-tiba pihak desa mengeluarkan peraturan atau kebijakan untuk calon ketua RW, di poin 3 di tulis bahwa mantan narapidana tidak boleh mencalonkan menjadi ketua RW,
Disini sudah pada tahu kalau saya mantan narapidana dan pada tahun 2011 saya sudah bebas, dan kalau bicara kelakuan baik saya sudah pernah bekerja di dua perusahaan besar di cianjur dan waktunya sekitar 4 tahunan, dan pernah membuat surat surat kelakuan baik di kantor polisi, kata adam
Selainitu Adam menuding pemerintah desa desa mengeluarkan perdes tidak dengan regulasi undang undang
“Saya sangat kecewa dengan pemerintah cikidangbayabang yang mengeluarkan perdes tapi tidak di sertai dengan aturan undang undang, seharusnya pemerintah desa mengeluarkan regulasi undang undang tahun berapa ayat berapa sehingga kita paham dan dapat di mengerti. Tudingnya
Adam juga mengatakan bahwa eks residivis sudah di wadahi oleh Yayasan
“Dan perlu di pahami bahwa eks residivis ini sudah ada wadah berbentuk yayasan yang di pimpinan Heri coet di bandung yang mencakup seluruh Indonesia, termasuk di cianjur” lanjut dia
Sebelumnya Adam juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendatangi lembaga BPB dan LPM setempat namun menurutnya tidak ada kompirmasi dari pihak desa
“saya sudah mendatangi ( Badan Permusyawaratan Desa) BPD, dan juga ( Lembaga pemberdayaan masyarakat ) LPM, dan ternyata mereka yang mewakili atas nama masyarakat BPD atau LPM mereka tidak pernah ada informasi dari pemerintah desa bahwa telah mengeluarkan peraturan seperti itu
Dan di RW 05 tidak ada yang mencalonkan untuk menjadi ketua RW dan sayapun di calonkan oleh warga masyarakat” cetus adam
Sementara itu kaur umum Desa cikidangbayabang, Aji Suganda saat di temui wartawan di ruang kerjanya mengatakan dari 22 RT RW itu Ada 9 RT 2 RW yang sudah melebihi batas dari 5 tahun
“Warga mungkin sudah merasa tidak sinkron dan mungkin ingin diganti sama yang lebih muda dan saya pun sudah beberapa kali ngobrol dengan kepala desa bagai mana masyarakat ingin penyegaran” kata dia
Aji juga mengatakan bahwa dirinya di desak masyarakat dan RT RW untuk melakukan penyegaran di tingkat RT RW
“Kebetulan pada hari senin ada musdes terkait koperasi merah putih, dan saya di desak lagi sama warga RT RW intinya agar segera di laksanakan” lanjut dia
Selain itu aji menegaskan bahwa bukan dirinya yang membuat pamflet namun operator desa
“Karena kebetulan saya lagi ada musibah sehingga saya pulang duluan, kemudian rekan operator pak Dede yang nulis mengetik pamflet dan sudah di Poto dan di berikan kepada pak kades”
Aji juga mengakui bahwa dirinya yang menyuruh pembuatan pamflet kepada operator
“Saya bilang ke operator pak Dede, sok saja bikin pamflet, dan saya pun tidak tahu kalau itu sudah di sebar,
Besoknya pembagian BLT, para RT datang dan mengambil barcode untuk pembagian BLT dan mungkin pamflet di sebar oleh RT dan sudah di tempel sebagian, kemudian rame terkait poin no 3, dan saya pun sudah menyuruh di cabut lagi untuk di revisi, karena sebetulnya tidak ada poin itu, karena pamflet itu bekas pemilihan RT yang dulu, dan saya pun tidak merevisi lagi terkait poin tersebut dan pamflet itu sudah di laksanakan dua kali dalam pemilihan
Tapi menurut perdes lanjut Aji Suganda, tidak ada aturan eks residivis tidak boleh berkecimbung di pemerintahan
“memang tidak ada aturan tersebut dan artinya bukan berarti eks residivis tidak boleh berkecimpung di pemerintahan bukan kesitu tujuannya dan sebetulnya di poin ke 3 tidak sedang dalam peroses hukum dan berkelakuan baik, bukan belum pernah terlibat hukum itu yang salah, dan itu memang salah tulis dan ada kekurangan kata
Yang harusnya poin 3 itu sedang tidak dalam proses hukum. Tutupnya
Awr