Cianjur – Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan sengketa Yayasan Pendidikan Islam (YPI) antara Al-Azhari dan Al-Ianah. Dalam putusannya sengketa tersebut dimenangkan oleh Al-Azhari.
Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga dan Humas Yayasan Al-Azhari, Firdaus Alawi, mengatakan, putusan tersebut diberikan usai pihaknya mengajukan Kasasi kepada MA
“Kami menyambut baik putusan MA sebagai putusan yang mengikat dan final untuk dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Pengurus Yayasan Kepala STAI, SMK dan SMP Al Azhari” Ujar Firdaus, Jumat (29/7).
Firdaus menjelaskan, dengan adanya putusan itu juga MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.
“Maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dinyatakan pihak Termohon Kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al Ianah Cianjur atas nama Drs Abdul Halim Patriaman Msi dan kawan kawan dinyatakan bukan pihak yang berhak terhadap STAI, SMK dan SMP AL Azhari,” jelas dia.
Firdaus menegaskan, putusan tersebut menyatakan lembaga pendidikan yang ada bernaung pada Yayasan Haji Askio dinilai secara hukum dari sejak pendirian lembaga tahun 2000 sampai saat ini.
“STAI Al-Azhari Cianjur, SMA Al Azhari Cianjur, dan SMP Al Azhari Cianjur, adalah dalam naungan dan pengelolaan yang sah berdasarkan hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022,” ucap dia.
“Kami berharap semua bisa menerima hasil putusan Mahkamah Agung agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya. (tr)