Cianjur – Fajar korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, penuhi panggilan dari Polsek Cilaku. Tidak tanggung-tanggung 6 pengacara pun turun tangan dampingi Fajar tanpa dibayar.
Fanpan Nugraha, Kuasa Hukum Fajar, mengatakan, kedatangan klien ke Polsek Cilaku merupakan undangan permintaan keterangan kedua setelah sebelumnya tidak bisa hadir lantaran berbarengan dengan pemanggilan Polres Cianjur.
“Fajar sebelumnya melakukan pelaporan ke Polres Cianjur, sementara undangan dari Polsek Cianjur datangnya bareng dengan Polres sehingga tidak bisa datang karena sudah sore selesainya pukul 17.30 WIB,” ujarnya, Senin (29/8).
Fanfan menjelaskan, status Fajar sendiri saat ini sebagai saksi terlapor dari laporan yang dilakukan Faisal adik Kedes Sukajaya.
“Sedang dimintai keterangan di Mapolsek Cilaku untuk memberikan keterangan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kades Sukajaya,” ucap dia.
Namun ada yang spesial, saat Fajar memenuhi panggilan polisi sebanyak 6 pengacara ternama Cianjur rela turun tangan untuk mendampingi Fajar tanpa dibayar.
Topan Nugraha, yang juga salah satu Kuasa Hukum Fajar, mengatakan, dirinya tergugah memberikan prmbelaan hukum kepada Fajar lantaran ingin memberikan keadilan dari kasus tersebut.
“Setelah kita pantau dan pelajari kasusnya, kita merasa tergugah untuk membantu mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada Fajar, karena dalam hal ini Fajar sebagai korban tapi dalam laporan adik Kades seakan Fajar lah pelakunya,” ungkapnya.
Sementara, Ermawan Didik Setiyoko, pengacara Fajar lainnya, mengaku akan mengawal terus kasus Fajar hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Sebagai mana sumpah saat jadi pengacara kita wajib membela yang memang butuh bantuan hukum. Oleh karennaya saya siap dampingi Fajar sampai akhir,” tegas dia. (tr)