CIANJUR. Besinfo.com- Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri berinisial AM diduga sudah 5 tahun tidak mengajar, namun masih menerima gaji dari pemerintah.
Informasi itu mencuat, setelah tim Cianjur People Movement (Cepot) melakukan penelusuran. Dari hasil di lapangan, Cepot menemukan fakta guru AM menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp3.889.700.
Ketua Cepot Ahmad Anwar alis Ebes mengatakan, timnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya seorang guru yang tidak menjalankan kewajibannya mengajar selama 5 tahun, tetapi anehnya masih mendapatkan gaji.
Kasus tersebut dinilai Ebes merupakan tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan aduan dari masyarakat kepada tim kami bahwa di Kecamatan Bojongpicung terdapat guru PNS berinisial AM yang tidak mengajar selama bertahun tahun diduga kurang lebih 5 tahun dari 2020 hingga 2025 dan sampai saat ini masih menerima gaji,” kata Ebes, Selasa 28 Januari 2025.
Menurut Ebes, tindakan dari guru AM dirasa sangat merugikan dunia pendidikan.
“Terutama siswa siswi yang seharusnya mendapatkan hak belajar,” ujarnya.
Maka dari itu, Ebes meminta guru tersebut disanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi guru PNS tersebut patut diberikan sanksi oleh atasannya bahkan sanksi yang berat berdasarkan Perka BKN no 6 tahun 2022 tentang disiplin PNS, khususnya ketidakhadiran maksimal 10 hari berturut turut,” tegas dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh Wartawan Besinfo, Ketua PGRI Kecamatan Bojongpicung Setiawan mengakui, tidak mengajarnya guru AM dalam kurun waktu lima tahun, tetapi masih mendapatkan gaji.
Dia pun menyatakan, telah melakukan pembinaan kepada guru tersebut.
“Kami sudah melakukan pembinaan kepada guru AM,” kata dia. (Redaksi)