BESINFO.COM, Cianjur- Polres Cianjur memberlakukan pelarangan melintas bagi truk angkutan barang membawa hasil galian di sejumlah jalan yang dilewati pemudik di Kabupaten Cianjur.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso mengatakan, aturan tersebut diberlakukan selama mudik lebaran tahun 2023 sesuai dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik.
Selain itu merupakan lanjutan yang sebelumnya telah diterapkan pada tanggal 17 April hingga 21 April dan 24 April hingga 26 April 2023 pada periodenya arus mudik dan arus balik periode satu.
“Pelarangan melintas dikenakan kepada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dan kendaraan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu,” kata AKP Anaga, Kamis, (27/04/2023).
Aturan tersebut diberlakukan selama 4 hari lamanya.
“Hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Ia menyebutkan, aturan tersebut agar tidak terjadi kemacetan di sejumlah jalan di Kabupaten Cianjur.
“Bertujuan untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus mudik Lebaran 2023,” tandasnya. (Slim)