BESINFO.COM, Cianjur – Acara sidang tuntutan terhadap terdakwa Abdul Latif (48) Warga Negara Asing (WNA) asal timur tengah ditunda gegara tuntutannya belum siap.
Diketahui, Abdul Latif (48) WNA asal timur tengah menganiaya Sarah wanita asal Cianjur hingga mati.
Sidang dengan agenda tuntuntan terhadap terdakwa Abdul Latif di ruang tirta PN Cianjur itu diawali dengan permohonan dari penasihat hukum terdakwa yang meminta sidang ditunda.
Humas Pengadilan Negri Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang tuntutan tersebut ditunda gegara tuntutannya belum siap.
“Sidan ini ditunda karena tuntutannya belum siap, namun akan dilakukan sidang lagi pada hari rabu (29/06) mendatang,” katanya di Cianjur, Kamis (23/06/2022).
Ditanya, berapa kali ada berapa kali penundaan sidang dari pertama sidang sampai sekarang, pihaknya harus mengecek dulu.
“Kalau terkait penundaan sidang dari kali pertama hingga sekarang, kita harus mamastikan dan mengecek terlebih dahulu,” ujarnya.
**Eun