BESINFO.COM, Cianjur – Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar mengecam keras pihak SPBU Agrabinta lantaran terkait adanya penjualan BBM subsidi Pertalite menggunakan jerigen. Kinerja Hiswana Migas Cianjur pun dipertanyakan.
Sebelumnya pemerintah sudah resmi melarang setiap SPBU untuk tidak melayani pembeli BBM subsidi jenis pertalite sejak April 2022 lalu.
“Aturan baru pembatasan BBM 2023, kini pertalite cuma untuk motor dan mobil di bawah 1.400 cc. Pengisian buat kendaraan pribadi saja dibatasi, ini malah seenaknya,” kata Ebes, Selasa (28/3) .
Menurutnya, pihak SPBU Agrabinta terkesan menantang pemerintah yang mana setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunkaan jerigen atau drum.
“Diduga kuat oknum pemilik SPBU yang ada di Agrabinta ini meladeni penjualan BBM bersubsidi yang memakai drum dan jerigen. Mereka sudah tidak menghiraukan aturan yang ditentukan, oknum pemilik SPBU hanya berpikir keuntungan dan memperkaya diri,” ungkapnya.
Ebes meminta hal itu harus menjadi tindakan tegas bagi aparat penegak hukum lantaran sudah masuk ranah pidana.
Bahkan sejauh ini Ebes menyebut Ketua Hiswana Migas Kabupaten Cianjur dinilai molor dengan permasalah Migas Cianjur karena tidak maksimal melakukan pengawasan yang sudah jadi tanggung jawabnya.
“Migas di Cianjur yang ada semakin carut marut, dari mulai harga gas LPG 3 kilo yang tiba-tiba naik, sampai sejumlah SPBU yang meladeni pembelian pakai jerigen dan drum semakin parah. apa mungkin dia tidak tahu tugas dan fungsi sebagai ketua Hiswana? Kalau tidak Becus Mundur itu lebih kami hormati,” tegasnya.
“Harus nya Ketua Hiswana Cianjur melek bahwa banyak garong penikmat subsidi dari mulai subsidi gas LPG sampai garong penikmat subsidi yang bersembunyi di balik keran SPBU lhusus nya SPBU Agrabinta Canjur selatan,” tambahnya.
Dijelaskan juga oleh Ebes bahwa larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (wan)