BESINFO.COM, Cianjur – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masalah kode etik penyelenggara.
Sebelumnya, Acep Ali (37) melalui penguasa hukum sopirmas melaporkan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) TI kepada Bawaslu Cianjur terkait penyalahgunaan wewenang, namun hanya diberikan teguran.
“Hasilnya sangat disayangkan, padahal Ketua Bawaslu sendiri sudah mengatakan oknum tersebut sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, tapi tidak ditindak dengan tegas,” kata sopirmas melaui telpon seluler, Selasa (28/02/2023).
Sopirmas mengatakan, kliennya merasa tidak puas atas hasil keputusan ketua Bawaslu Cianjur yang memberikan hukuman kepada oknum Panwascam Sindang barang berinisal TI yang dinilai kurang tegas.
Dia menambahkan, sudah mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai kongkrit untuk melaporkan terlapor, namun putusannya hanya diberikan teguran.
“Ya, gimana kita tidak melapor, kan itu sudah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik, namun hanya diberikan pembinaan dan peringatan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, Ketua Bawaslu Cianjur yang diniliai tidak tegas dalam menindak anggota yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat. Kalau hal itu dibiarkan jelas merusak integritas Bawaslu Cianjur
“Saya sudah melayangkan surat laporan kepada DKPP dengan pihak terlapor Ketua Bawaslu Cianjur yang dinilai tidak tegas untuk menindak anggota panwaslu Kecamatan Sindangbarang yang jelas terbukti melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya.