BESINFO.COM, Cianjur – Terdakwa Abdul Latif Warga Negara Asing (WNA) asal timur tengah dengan kasus penganiayaan hingga korban meninggal, kembali dilakukan persidangan, Rabu (20/4/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), yakni saksi tersebut adalah ibunda korban serta ketua RW di wilayah setempat.
Penasehat Hukum terdakwa, Usman Lawara menjelaskan, dalam persidangan ini ada tiga orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Ketua.
“Saksi-sakai yang harus melakukan pemeriksaan di dalam persidangan belum semua diperiksa,” katanya, Rabu (20/4/2022).
Usman mengatakan, Hakim Ketua akan mepercepat kegiatan sidang pemeriksaan saksi-saksi mengingat waktu yang mendekati hari raya idul Fitri.
“Ada beberapa orang lagi yang harus menjalankan pemeriksaan, jadi waktu sidang Minggu depan akan dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni hari senin dan rabu pekan depan,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ketiga orang saksi ditanya mengenai kejadian pasca penganiayaan pada bulan november tanggal 20 tahun 2021.
“Namun terdakwa mengatakan tidak ada niat untuk membunuh secara direncanakan, hanya menganiaya sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.
**eun