CIANJUR.Besinfo.com- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama IK (46) sebagai tersangka, diduga kuat merupakan kasus yang direkayasa.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ik, Niko Panji Triasa, SH, MH, CPM, dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Bakti Cahaya, Jalan Raya Bandung-Sadewata, Karangtengah, Cianjur, Selasa 22 April 2025.
“Kami akan mengupayakan agar dalam sidang kesaksian berikutnya, saksi kunci bernama Yayu dapat dihadirkan, baik secara langsung maupun melalui sambungan Zoom dari Kedutaan Besar RI di Dubai,” ujar Niko.
Menurutnya, majelis hakim belum menyatakan keberatan terhadap permintaan tersebut, meski belum memberikan alasan yang jelas dalam persidangan sebelumnya.
Niko menilai, saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara yang menjerat kliennya, H. Ikin Sodikin.
“Kami menilai saksi-saksi yang kemarin hadir tidak mengetahui secara jelas siapa Pak Ikin, begitu pun keterkaitannya dengan Ibu Yayah atau pihak lain dalam kasus ini. Karena itu, kami kembali meminta agar saksi Yulianti dan Ibu Yayah dapat dihadirkan, setidaknya melalui Zoom dari Dubai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Niko menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI, karena ada dugaan kuat bahwa kasus ini direkayasa oleh oknum Unit PPA Polres Cianjur.
“Kami akan meminta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan juga akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri, Propam, maupun Wasidik. Kami menduga ada proses yang direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik,” tambahnya.
Niko juga menyayangkan fakta-fakta di persidangan yang menurutnya tidak relevan untuk menjerat kliennya secara pidana.
“Kami sebagai kuasa hukum akan terus membela klien kami sampai titik darah penghabisan. Kami pun bersama Tim Advokasi, FBI, dan rekan-rekan akan segera melayangkan surat resmi ke Mabes Polri untuk memeriksa seluruh penyidik Unit PPA yang menangani kasus ini,” tutupnya. (Awr)