Cianjur – Us (60) kakek bejat asal Kabupaten Cianjur, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
Kasat reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Karangtengah.
Menurutnya pelaku dijerat Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Adi, Rabu (24/8).
Menurutnya, pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita sudah amankan dan tahan pelaku,” kata dia.
Adi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Us (60), seorang kakek asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusaha 4 tahun. Bahkan diduga pelaku sudah tiga kali melakukan pelecehan.
Aksi bejat itu terungkap usai buyut korban memergoki pelaku masuk ke rumah dan membawa korban ke kamar mandi.
“Orangtua saya memberitahu jika korban ada yang membawa ke kamar mandi. Karena sudah renta dan sulit bangun, jadi tidak bisa mencegah,” ungkap Ati (bukan nama sebenarnya), nenek korban.
Menurutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, dia kemudian menanyai cucunya terkait pria yang membawanya dan apa saja yang dilakukan.
“Cucu saya mengungkapkan jika pria yang masuk dan membawanya ke kamar mandi ialah Us, tetangga di kampung. Dan ternyata di kamar mandi itu pelaku berbuat pelecehan seksual,” kata dia. (tr)