Cianjur – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, menyebut kenaikan harga di kawasan Cibodaa dilakukan untuk memudahkan pengunjung yakni dengan cukup sekali bayar.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha, mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang lama harga masuk kawasan Cibodas terpecah belah dan jika diakumulasikan di harga Rp20 ribu per kendaraan.
“Jumlah itu dibagi dibagi 3 yakni masuk gerbang depan Rp7 ribu, parkir motor Rp3 ribu, parkir mobil Rp5 ribu, dan bayar sampah Rp5 ribu,” ujarnya, Minggu (2/10/2022).
Menurut dia, dengan adanya Perbup yang baru no 7 tahun 2022 dianggap memudahkan pengunjung di mana mereka cukup membayar satu kali.
“Kalau sekarang pengunjung bayar Rp18 ribu itu sudah include semuanya tidak lagi bayar parkir dan kebersihan. Dan ini justru lebih murah,” kata dia.
“Setiap area dikelola oleh masing-masing seperti acibodas oleh Lipi dan Gunung Gede Pangrango oleh TNGP kita hanya area depan saja,” tambahnya.
Dia meminta, masyarakat bisa lebih jeli dalam menangkap isu yang beredar mengingat pemerintah tidak pernah menaikan harga masuk kawasan Cibodas. (tr)