Cianjur – Polres Cianjur kembali memanggil Kepala Desa Sukahaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, mengenai kasus dugaan penyerangan terhadap pemilik bengkel. Polisi pun secepatnya akan melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengatakan, pemanggilan Kades Sukajaya merupakan kali kedua untuk dimintai keterangan oleh polisi.
“Betul hari ini kita kembali memanggik Kades Sukajaya untuk dimintai keterangan. Dan ini merupakan oemanggilan kedua,” kata dia, Kamis (13/10/2022).
Menurut Adi, selain Kades Sukajaya pihaknya jiga telah memanggil sebanyak 7 saksi dalam insiden dugaan penyerangan yang dilakukan Kades tersebut.
Akan tetapi sambung Adi, saat ini polisi belum bisa menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka.
“Belum diterapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah kita melakukan gelar perkara,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Dedi Hidayat, memilih bungkam dan menghindar saat wartawan berusaha melakukan wawancara terhadap dirinya usai menjalani pemeriksaan di Unit lV Satreskrim Polres Cianjur. (sl/tr)