BESINFO.COM, Cianjur- Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cianjur resmi bertambah, semula berjumlah lima kini menjadi enam.
Hal itu dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur berdasarkan keputusan keputusan KPU RI yang telah mengeluarkan PKPU 6 tahun 2023.
“Tentang penataan dapil dan alokasi kursi angggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten,” kata Divisi teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan, Selasa, (07/02/2023).
Ia pun memastikan, memastikan jumlah kursi legislatif tidak bertambah meski ada penambahan dapil
“Berdasarkan PKPU 6 tahun 2023, untuk Dapil DPRD Kabupaten Cianjur menjadi 6 dapil dan jumlah alokasi kursinya tetap 50 kursi,” tutur dia.
Berdasarkan keputusan tersebut Dapil Cianjur 1 terdiri dari kecamatan Cianjur, Cilaku dan Karangtengah memiliki 9 kursi legislatif. Dapil 2 Warungkondang, Cibeber, Cugenang dan Gekbrong dengan 8 kursi.
Dapil 3 Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi dan Cipanas 9 kursi. Dapil 4 Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu dan Haurwangi 8 kursi.
Dapil 5 Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati dan Pasirkuda 8 kursi. Dapil 6 Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu dan leles 8 kursi. (Slim)