BESINFO.COM, Cianjur – Jelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cianjur pangkas jam kerja PNS atau ASN, khususnya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran dengan Nomor 058.2/2470/Org tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenpanRB) RI Nomor 11 Tahun 2022.
Penyesuaian jam kerja tersebut akan berlaku pada awal Ramadan nanti, PNS atau ASN akan masuk pada pukul 8 : 00 – 15 : 00 WIB dan waktu istirahat 12 : 00 – 12 : 30 WIB.
Sementara hari Jumat pukul 8.00-15.30 WIB dan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB dan jadwal tersebut untuk lima hari kerja. Namun untuk enam hari kerja, PNS akan sedikit lebih cepat pulang atau selesai bekerja pada pukul 14.00 WIB.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pemberlakuan tersebut dikeluarkan setelah adanya surat dari Pemerintah Pusat. Meski waktu kerja dipangkas, tapi hal tersebut tidak menyurutkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Iya dipotong (jam kerja, red) tapi tetap kalau pelayanan terhadap masyarakat tetap harus prima,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, meski bekerja dalam kondisi berpuasa, tetap tidak boleh menyurutkan semangat dan juga menurunkan kinerja.
“Meski puasa juga harus tetap semangat jangan surut kinerjanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar menambahkan, surat tersebut sudah disebarkan ke setiap OPD.
“Sudah kita terima surat edaran dari Pak Bupati dan nantinya akan diberikan ke setiap OPD sebagai pemberitahuan,” pungkasnya.
**Franklin