BESINFO.COM, Cianjur- Kades Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang Dedi Hidayat dilaporkan salah satu wartawan Radar Cianjur ke Polres Cianjur atas dugaan intimidasi dan penghinaan profesi wartawan.
Wartawan Radar Cianjur Bayu Nurmuslim didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan dan rekan-rekan mendatangi Mapolres Cianjur, Senin, (30/01/2023).
Laporan pun diterima oleh Polres Cianjur dan akan ditindaklanjuti dengan agenda pemberian keterangan dari pelapor.
Wartawan Radar Cianjur Bayu Nurmuslim mengatakan, pelaporan tersebut merupakan tindaklanjut dari sikap kades Dedi Hidayat atas dugaan intimidasi dan penghinaan profesi saat melakukan percakapan di sambungan telepon, Jum’at, (27/01/2023).
“Jadi ketika percakapan dia klarifikasi dan saya konfirmasi kepada saudara DH ini ada kata-kata kasar, kemudian ada unsur intimidasi dan penghinaan profesi wartawan,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, kuat dugaan kades Dedi Hidayat tidak senang atas pemberitaan pemanggilan terhadapnya yang dilakukan Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
“Saya kan ada bukti rekamannya bahwa Plt Inspektur ITDA Cianjur Dedi Sudrajat mengatakan hal demikian,” ujarnya.
Ia pun meminta agar ada tindaklanjut dari APH atas dugaan intimidasi dan penghinaan profesi terhadapnya.
“Saya meminta kepolisian agar cepat bertindak,” paparnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kades Sukajaya Dedi Hidayat belum mau memberikan keterangan mengenai dugaan intimidasi dan penghinaan profesi wartawan.
“Kalau perihal itu harus ketemu didarat,” kata Dedi. (Wan)