Cianjur – Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur, mencatat pemohon paspor setiap harinya cukup tinggi mencapai 70 orang pemohon, namun hanya 50 orang pemohon yang terlayani karena keterbatasan pegawai dan ruangan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur, Deni Irawan, mengatakan, berbagai keterbatasan membuat pihaknya membatasi pelayanan pembuatan paspor hanya untuk 50 orang per hari meski setiap harinya pemohon lebih dari jumlah tersebut.
“Karena keterbatasan di kantor baru ini, kami terpaksa membatasi pelayanan termasuk terbatasnya tenaga dan ruangan, pemohon didominasi untuk keperluan umroh, magang kerja di luar negeri dan wisata,” ujarnya, Rabu (24/8).
Peningkatan pemohon sudah terjadi sejak satu bulan terakhir, bahkan jumlah lebih dari 70 orang setiap hari, namun keterbatasan teknis membuat kuota yang terlayani hanya 50 paspor setiap harinya.
Untuk memudahkan warga dalam pengajuan paspor, ungkap Deni, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melaksanakan penerapan aplikasi atau proses pembuatan paspor secara online guna memudahkan saat melakukan permohonan paspor, sehingga saat datang ke kantor tinggal di foto dan melakukan pembayaran.
“Prosesnya lebih mudah dan cepat secara online, setelah mengisi data untuk keperluan paspor, pemohon tinggal datang ke kantor untuk di foto dan membayar. Pelayanan paling lama hanya 1 jam paspor sudah di tangan,” katanya.
Pihaknya mengimbau untuk warga yang ingin cepat dan tidak perlu menunggu lama, dapat mengisi persyaratan secara online sebelum datang ke Kantor Imigrasi Cianjur.
“Ingin cepat dan mudah tanpa menunggu lama, silahkan buka aplikasi yang sudah tersedia,” pungkasnya. (tr)