BESINFO.COM, Cianjur-Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Cianjur melalui Kabid SMP Helmi Halimudin angkat bicara mengenai Guru berstatus PPPK di Kecamatan Cikadu D yang melakukan dugaan penganiayaan kepada Asep (nama disamarkan) beberapa waktu lalu.
Helmi menuturkan, D terancam dikenakan sanksi disiplin ASN jika masalah tersebut tidak selesai dengan jalur mediasi.
“Yang bersangkutan apabila tetap tidak bisa selesai secara mediasi selanjutnya dilakukan sanksi in disipliner mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021,” kata dia, Kamis, (08/06/2023).
Disdikpora melalui bidang SMP pun sebut Helmi telah menkonfirmasi kepada kepsek sekolah agar ada penyelesaian.
Pihak Guru PPPK D juga telah berupaya untuk melakukan mediasi, namun korban saat itu tidak sedang berada di rumahnya.
“Sudah mencoba mendatangi, tetapi anak tersebut sedang berada di Agrabinta tidak berada di kediamannya,” tutup dia. (Slim)