BESINFO.COM, Cianjur – Polres Cianjur menemukan fakta baru diballik penyiraman air keras yang dilakukan pelaku Abdul Latief (48) Warga Negara Arab Saudi terhadap korban Sarah (21) warga Kecamatan Cianjur, fakta tersebut ditemukan setelah dilakukan reka ulang kejadian atau rekontruksi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan.
“Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melangkapi dokumen berkas pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Menurut dia, reka ulang kejadian yang dilakukan di ruangan tertutup atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi. Bahkan saat rekontruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera wartawan.
“Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kita akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut, akan disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal sudah direncakan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21) istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia,” ucap dia.
Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.
Bahkan selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disirim air keras yang sempat dimasukan ke dalam mulut Sarah.
**dis