BESINFO.COM, Cianjur – Bobol empat Minimarket, Sat Reskrim Polres Cianjur Bekuk empat orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Cianjur, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Cianjur Doni Hermawan mengatakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di empat lokasi minimarket di wilayah hukum Cianjur.
“Kami berhasil amankan empat pelaku di wilayah hukum Cianjur, satu diantaranya yaitu residivis serta beberapa barang bukti senjata tajam, seperti golok,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan bahwa para pelaku saat dalam melakukan aksinya mereka berpura-pura menjadi pembeli dan langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan.
“Modus operandi yang mereka gunakan yakni berpura-pura menjadi pembeli, setelah mengambil sejumlah uang dari dalam brankas para pelaku sebelum kabur mengunci karyawan minimarket didalam Gudang dari luar,” jelasnya.
Selain senjata tajam, lanjutnya, polisi berhasil amankan barang bukti lain berupa dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
“pelaku juga menggunakan kendaraan roda dua yang digunakan dalam melancarkan aksinya, sempat kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran, tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, dan sempat menembakan senjata api ke arah polisi.” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan bahwa para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, diantaranya dua lokasi di kabupaten garut, satu lokasi di kabupaten karawang dan satu lokasi di Bandung barat.
“Total para pelaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP, yang mana empat diantaranya di wilayah hukum polres Cianjur,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, lanjut Doni, kerugian yang diambil oleh pelaku mencapai ratusan juta rupiah, dengan itu pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 KUHP.
“Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
**Franklin