CIANJUR- Oknum Kepala Desa Pageurmaneuh Kecamatan Tanggeung DN diamankan anggota Polres Cimahi sesuai melaksanakan kewajibannya menjadi wali nikah pengganti untuk sang adik. Diketahui pesta resepsi pernikahan digelar di salah satu gedung di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.
“Ya, tadi siang ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah menjadi wali nikah,” kata sumber yang enggan disebut namanya, Sabtu 1 Februari 2025.
Dia menambahkan, DN diamankan usai dilaporkan melakukan dugaan penggelapan mobil.
“Terkait dugaan penggelapan puluhan unit kendaraan mobil, yang melaporkan kebetulan warga Bandung. Lapornya ke Polres Cimahi dan saya sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.
Lebih jelasnya, dugaan penggelapan itu dengan modus meminjam mobil korban, kemudian digadaikan, selanjutnya mobil-mobil tersebut hilang.
“Modus dipinjam dan digadaikan ke orang lain dan akhirnya hilang hingga puluhan unit,” paparnya.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Polres Cianjur ataupun Polres Cimahi mengenai penangkapan oknum kades tersebut. (Awr)