BESINFO.COM, Cianjur – Masyarakat Peduli Cianjur (MPC) akan layangkan surat pelaporan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Minggu (15/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Adanya dugaan pelanggaran Penyalahguaan pengalokasian anggaran dana desa, di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa adanya penyalahgunaan pengalokasian anggaran yang tertuang dalam APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,123,240,000 rupiah, bersumber dari Dana Desa (DDS) yang dilaksanakan tahun 2020.
“Anggaran yang jumlahnya 1,123,240,000 tersebut masuk perencanaan tahun 2019 untuk pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Masyarakat, masuk pada Bidang Pelaksaan Pembangunan Desa, Sub-Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” ujarnya kepada Besinfo.com, Rabu (11/8/2021).
Juga di Tahun 2020 di anggarkan lagi sebesar 562.120.000 artinya total pembangunan lapang bola tersebut menghabiskan anggaran 1,685,240,000. Jadi tidak ada namanya silpa karena DD tahap 3 yang cair pada bulan April 2020 itu diduga di gelapkan.

Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC) Jajang Supardi mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenarannya terkait adanya penyalahgunaan dana desa di Cianjur.
“Jiga benar dan terbukti seperti yang sudah beredar di media sosial, bahwa desa tersebut benar telah melakukan penyalahgunaan dana desa, maka laporkan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa perilaku penyalahgunaan dana desa sangat merugikan dan menjadi contoh buruk dikalangan masyarakat nantinya.
“Selain merugikan uang negara, menghambat pembangunan sarana prasarana, hal tersebut menjadi potret buruk dikalangan masyarakat nantinya,” pungkasnya.
