BESINFO.COM, Cianjur – Sejumlah Pabrik di Cianjur abaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM darurat, serta terancam terkena sangsi tipiring, hal tersebut diketahui seusai Bupati Cianjur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Bupati Cianjur beserta jajarannya menyambangi PT Pou Yoen Indonesia dan PT Fasik Indonesia di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, temuannya di PT Pou Yoen tersebut tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan keterisian ruangan pegawai masih ada yang penuh pasca PPKM darurat diterapkan.
“Temuan saya di Pabrik Pou Yoen kariawannya tidak memenuhi Prokes, satu ruangan ful dan satu ruangan dikosongkan,” Kata Herman selasa (6/7/2021).
Herman menyayangkan hal tersebut serta mulai hari rabu akan merubah supaya keterisian ruangan Pabrik menjadi satu ruangan isinya hanya 50 persen.
“Saya tidak mau kalau satu ruangan dikosongkan tapi satu ruangan masih terisi penuh, mulai besok saya akan rubah, setiap ruangan kerja isinya harus 50 persen,” Katanya.
Temuan Herman di PT Fasik Indonesian masih belum menerapkan per ruangan 50 persen, terpantau masih melebihi 50 persen.
“Di PT Fasik masih belum menerapkan ketentuan satu ruangan 50 persen, ini masih lebih dari 50 persen, dan mulai besok per ruangan harus 50 persen,” katanya.
Herman mengungkapkan alasan dari sejumlah Pabrik, pihaknya berdalih untuk mengejar target serta apabila sejumlah Pabrik di Cianjur masih tidak mematuhi aturan akan dikenakan sangsi dan akan di sidangkan.
“Alasan dari Pabrik tersebut, dia masih mempunyai orderan, apabila pihak Pabrik masih tidak mematuhi aturan akan diarahkan ke Pengadilan Negri (PN),” pungkasnya.
Selain itu pihak sejumlah Pabrik di Cianjur Hamzah mengatakan, akan menerapkan aturan tersebut dan pihaknya menilai terlalu mendadak.
“Menerapkan aturan kan harus didiskusikan dulu, jadi gak bisa diserentak gini,” katanya ucapnya singkat.
Sementara itu Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, akan memberikan waktu kepada sejumlah Pabrik di Cianjur, untuk menerapkan aturan PPKM darurat yang sudah ditentukan untuk industrial.
“Kita masih jeda waktu untuk menerapkan setiap ruangan dan aturan yang sudah ditentukan untuk industrial, serta besok kita lakukan pengecekan kembali, apabila masih melanggar kita akan lakukan proses sidang tipiring.” pungkasnya. **Dra