BESINFO.COM, Cianjur – Polsek Pacet berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Villa yang berada di kawasan Pacet Kabupaten Cianjur.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Polsek Pacet Rabu (18/8/2021)
Doni mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua unit TV LED, dua unit handphone dan dua unit motor, dari pelaku yang berinisial EP dan R.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka berupa dua unit TV LED kemudian dua unit hanphon dan dua unit motor bermerk Honda Beat dan Honda Vario,” katanya kepada wartawan rabu (18/8/2021).
Pihaknya menjelaskan, saat menjalankan aksi pencurian, kata dia, dua tersangka tersebut bermodus dengan cara menyamar menjadi pemulung.
“Modus dari dua pelaku itu, dia menyamar menjadi pemulung, lalau mencongkel jendela menggunakan paku tajam,” pungkasnya.
Saat ini kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan. “Kita sedang mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kasus ini, kata dia, dua orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara” ungkapnya.