BESINFO.COM, Cianjur- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyatakan, ada enam desa yang saat ini telah dijabat oleh Penjabat (PJ) pasca ditinggal oleh Kepala Desa.
Enam desa tersebut ialah Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, Desa Campakmulya Kecamatan Campakmulya, Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung.
Kemudian Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah, Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung dan Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto mengatakan, adanya PJ yang memimpin ke empat desa karena Kepala Desa (Kades) diberhentikan karena permasalahan dan dua kades mengundurkan diri karena menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Ada beberapa yang diberhentikan karena ada berbagai masalah sehingga saat ini dijabat oleh PJ,” kata Dendy Kristianto, Senin, (11/09/2023).
Para PJ ini nantinya akan memimpin ke enam desa hingga diadakannya kembali Pemilihan Kepala Desa.
“Untuk jabatan PJ itu sampai di buka ruang untuk mengadakan Pilkades,” tandasnya. (Slim)