BESINFO.COM, Cianjur– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur hingga kini masih menunggu terkait aturan jelas mengenai perpanjangan Kepala Desa (Kades).
Sebelumnya, DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi enam tahun untuk tiga periode.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan dari pusat.
“Sementara kami masih menunggu bagaimana aturan tersebut,” kata Dendy, Senin, (04/09/2023).
Saat di Cianjur tercatat ada sebanyak 354 Desa dari 32 Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. (Slim)