BESINFO.COM, Cianjur- Tiga Kecamatan di Cianjur sudah layak mendapatkan pemekaran wilayah karena memiliki lebih banyak desa dibandingkan kecamatan lain.
Diantaranya Kecamatan Cikalongkulon sebanyak 18 desa, Kecamatan Cibeber 18 desa dan Karangtengah 16 desa.
Menurut Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto tiga kecamatan itu layak untuk dimekarkan.
“Kalau secara melihat jumlah desanya dua kali lipat dari kecamatan lain memang Cikalongkulon, Kecamatan Cibeber dan Karangtengah sudah layak untuk dimekarkan menjadi kecamatan baru nantinya,” kata Dendy, Jum’at, (09/06/2023).
Akan tetapi, rencana pemekaran itu terkendala aturan yang mencantumkan bahwa minimal adanya kecamatan baru harus berisikan 10 Desa sehingga jika dimekarkan tidak akan memenuhi syarat.
Pemkab Cianjur pun bakal melakukan kajian agar ketiga kecamatan itu bisa dimekarkan dengan menggabungkan dua kecamatan terlebih dahulu hingga syarat 10 Desa bisa terpenuhi.
Bahkan, cara tersebut menurut Dendy telah ditetapkan sebelum adanya aturan terbaru mengenai pemekaran kecamatan.
“Seperti dulu Tanggeung Pagelaran dua kecamatan kini menjadi 3 kecamatan. Dulu Ciranjang Bojongpicung dimekarkan jadi Haurwangi,” jelasnya. (Slim)
.