BESINFO.COM, Cianjur- Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat dipastikan menginap selama 1×24 jam di Polres Cianjur setelah 4 jam diperiksa, Jum’at, (04/11/2022).
Diketahui pemeriksaan Dedi Hidayat kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemilik bengkel Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku beberapa waktu yang lalu.
Esok harinya nasib orang nomor satu di Desa Sukajaya itu akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau penangguhan.
“Jadi ini ada pemeriksaan tambahan terhadap klien saya 1×24 jam artinya harus berada di Polres Cianjur,” kata pengacara Dedi Hidayat, D. Muharam Junaedi atau yang kerap disapa Oden.
Pihaknya menurut Oden tengah berupaya agar kliennya tidak ditahan.
Selain itu mengenai pasal yang dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan pihaknya keberatan karena selama ini Dedi Hidayat dinilai bersikap kooperatif.
“Klien kami selama ini bersikap baik, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur karena merupakan pemimpin di Desanya,” tandasnya. (Slim)