BESINFO.COM, Cianjur- Seorang perempuan dibawah umur, Mila (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun asal Cianjur diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu terungkap setelah keluarga korban TS (40) melakukan pengaduan ke polres Cianjur didampingi oleh kuasa hukumnya Fanpan Nugraha.
TS mengatakan, Mila awalnya diberitahu bahwa hendak dipekerjakan oleh salah satu saudaranya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).
Namun setibanya di Kota Surabaya malah dijadikan PL atau Lady Escort (LC) di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian, keluarga sempat hilang kontak selama 1,5 tahun.
Barulah belum lama ini sempat berkomunikasi tak lama menggunakan handphone salah satu pengunjung dan mengatakan bahwa saat ini keberadaannya ada di Tangerang.
“Awalnya dijanjikan jadi ART, di Surabaya dan sempat video call katanya Waktu video call terlihat kalau dia ada di sebuah hotel bersama 10 orang pria,” kata TS, Rabu, (19/07/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Fanpan Nugraha, mengatakan, akan mendorong kepolisian untuk segera menangani kasus dugaan TPPO itu agar terduga pelaku dapat segera tertangkap dan diproses kepolisian.
“Kita percaya temen-temen di kepolisian bisa segara menangkap pelaku,” kata Fanpan. (Slim)