BESINFO.COM, Cianjur – Terkait mobil ambulance Desa yang melarang membawa jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibatalkan.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Benni Irawan, mengatakan, Direktur RSUD Sayang mencabut kembali larangan terkait ambulance Desa yang membawa jenazah dari RSUD setempat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD, bahwa pernyaataan larangan ambulance yang tidak diperbolehkan membawa jenazah dari kamar mayat RSUD sudah dicabut,” kata Benni, Selasa (15/2/2022).
Namun, kata dia, para supir ambulance Desa harus mendaftarkan identitas kepada staf RSUD setempat.
“Saai ini larangan ambulance Desa tersebut sudah dicabut, dengan catatan semua supir Desa harus mendaftarkan identitas untuk melalui prosedur yang ada di RSUD tersebut,” katanya.
Sebelumnya, kata Benni, pihaknya serta 272 sopir ambulans hendak menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Cianjur, Pendopo Pemkab Cianjur, Rabu (16/2/2022).
Namun, kata dia, setela di fasilitasi oleh Kepolisian Resor (Polres Cianjur) untuk berkoordinasi dengan Direktur RSUD Sayang, serta mendapatkan jawaban bahwa larangan ambulance Desa yang membawa jenazah tersebut dicabut, pihaknyapun membatalkan aksinya yang akan digelar Rabu (16/2/2022).
“Saya sudah menyampaikan kepada para pengurus dan anggota DPC APDESI Kabupaten Cianjur, terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar besok saya nyatakan dibatalkan,” ucapnya.
“Kami dari DPC APDESI Cianjur serta pihak RSUD Sayang, Cianjur bersinergi untuk memperjuangakan masyarakat serta Kami meminta maaf, atas segala kegaduhan yang timbul karena adanya rencana kegiatan aksi unjuk rasa,”
**dra